Istri Selingkuh Kemudian Hamil, Bagaimana Solusinya ?
Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku selingkuh
dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang
mengandung. Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5 atau 6 minggu.
Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu menggunakan alat
pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya mengaku telah
melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain. Hati saya
hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak kami yang
masih kecil-kecil. Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun; keduanya
perempuan.
Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk tidak
melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya kembali,
dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan terkutuknya, karena
saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak dapat menahan diri dan
selalu mengingat peristiwa tersebut. Yang saya tanyakan, berdosakah saya
menyuruh istri saya melakukan aborsi, dan apa yang
harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya dan istri saya
yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya tidak dihantui
perasaan berdosa. Terima kasih.
NN (**@yahoo.co.id)
Solusi kasus istri selingkuh
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.
Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh
atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi
dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan
para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga
hal:
- Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
- Tidak mau shalat;
- Berzina (istri selingkuh)
Catatan tambahan redaksi mengenai solusi istri selingkuh
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram.
Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat
zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.
“Ingatlah apabila para bayi wanita
perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang
menyebabkan dia harus dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Jawaban apakah yang akan kita persiapkan
untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha
Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan
amalnya.
Jika anda keberatan untuk menceraikan,
anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda
telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan
adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan
menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki
lain.
Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha,
dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi
Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa
penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin
Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan
ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’
Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan
saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari
budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari dan muslim)
Maksud hadis:
Ketika seorang wanita menikah dengan
lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka
wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy
lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah
anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang
dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.
Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya
mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak
hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)
Demikian tambahan catatan dari redaksi mengenai solusi istri selingkuh. Allahu a’lam.
