Hanya Enam Bulan Anggota Polda Sulselbar Berbuat 324 Pelanggaran
BULUKUMBA,TRIBUN-TIMUR.COM- Dalam kurun waktu enam bulan ini, anggota Polri di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sudah melakukan 324 pelanggaran. Kepolisian Resor Bulukumba menempati urutan ketiga setelah Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Kepolisian Daerah Sulselbar.
Kasus pelanggaran tersebut berdasarkan data yang dirilis Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Sulselbar, selama priode Januari hingga Juni 2012. Dari 324 kasus pelanggaran tersebut, 43 kasus di antaranya dilakukan anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar. Disusul anggota Polda Sulsel sebanyak 35 kasus, dan diurutan ketiga anggota Polres Bulukumba sebanyak 21 kasus pelanggaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Ahmad Sopari menjelaskan, secara keseluruhan anggota Polri yang melakukan pelanggaran tahun ini sebanyak 15 perwira menengah (Pamen), 49 perwira pertama (Pama) dan 260 Bintara.
"Tahun ini sebanyak 52 kasus sudah diselasaikan, dan 272 masih dalam proses. Kita akan tetap profesional dalam menyelasaikan kasus anggota yang melanggar kedisiplinan dan kode etik kepolisian," ungkap Chevy yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (12/7/2012).
Menurutnya, angka ini mengalami penurunan dari tahun lalu. Pada tahun 2011, pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di wilayah hukumnya mencapai 789 kasus. Rinciannya, 15 pelanggaran dilakukan Pamen, 123 Pama, 648 Bintara dan 2 kasus oleh PNS. Sebanyak 577 kasus di antaranya sudah diselesaikan, dan sisanya 212 kasus pelanggaran masih dalam proses penyelesaian. "Kasus yang belum diselesaikan tetap akan diproses secara profesional," tegas Chevy.
Menanggapi kasus pelanggaran anggota Polri yang menempatkan Polres Bulukumba di urutan ketiga, Kapolres Bulukumba, AKBP Ja'far Sodiq menyatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian di jajarannya. Pengawasan dengan sistem melekat, diharapkan mampu mengurangi bahkan meniadakan pelanggaran anggota polisi baik disiplin maupun kode etik.
Ja'far menyadari, untuk mewujudkan hal itu butuh waktu dan pemikiran yang matang dalam mengubah mindset anggota. Namun dengan segala upaya, baik pendekatan secara pribadi dan keagamaan, diharapkan mampu membuka cakrawala berpikir seorang anggota polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
"Kami sadar, itu tidak mudah. Tapi kami tetap berupaya untuk membentuk jiwa anggota Polri yang berwibawa, tapi tetap dekat dengan masyarakat, tanpa melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Itu yang harus ditanamkan dalam diri masing-masing anggota Polri. Yang melanggar kita tetap proses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara yang beprestasi juga kita beri penghargaan," tegas Ja'far. (*)